STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Tuesday, 24 July 2012
0
comments
KETERANGAN GAMBAR :
MPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DPD : DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DPA : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
MK : MAHKAMAH KONSTITUSI
MA : MAHKAMAH AGUNG
KY : KOMISI YUDISIAL
BPK : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KPU : KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam Dewan Perwakilan Rakyat DPR, terdapat 11 komisi yang berasal dari ParPol peserta pemilu yang menang dalam perolehan suara.
KOMISI I
Bidang Pertahanan Luar Negeri dan Informasi
KOMISI II
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Ekonomi Daerah, Aparatur Negara dan Agraria
KOMISI III
Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan
KOMISI IV
Bidang Pertanian, Perkebunan Kehuanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan
KOMISI V
Bidang Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
KOMISI VI
Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM, Investasi, dan BUMN
KOMISI VII
Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup
KOMISI VIII
Bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
KOMISI IX
Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
KOMISI X
Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan
KOMISI XI
Bidang Keuangan, Perencanaan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan bukan Bank.
Disusun oleh Smile,
tanggal 25 Juli 2012
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://tentang-indonesiaku.blogspot.com/2012/07/struktur-ketatanegaraan-republik.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment